Tolak Aparat Desa Diangkat PNS

Tolak Aparat Desa Diangkat PNS
Ditulis oleh Administrator
Monday, 19 April 2010
TEMANGGUNG - Organisasi berskala nasional yang mewadahi kepentingan perangkat desa, Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara menolak permintaan sejumlah aparat pemerintahan desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, tindakan ini akan berdampak pada kemunduran aparat desa itu sendiri. Disamping itu, syarat menjadi PNS yang ketat juga akan menghambat proses pengangkatan tersebut dan memungkinkan aparat yang tidak memenuhi kualifikasi standar sebagai syarat masuk PNS dipecat dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara Sudir Santoso, disela-sela mengadakan pertemuan mangku praja dengan 266 aparat desa di Kabupaten Temanggung kemarin (19/4). “Saya tidak ingin, hanya karena status kepegawaian yang naik berdampak negatif bagi aparat desa kedepannya. Mari kita rembug sistem yang paling tepat. Paling tidak dengan memberikan dukungan pembahasan terhadap RUU (rancangan undang-undang, red) Desa yang sudah masuk prioritas anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, usulan perangkat desa menjadi PNS, sedikitnya akan memecat 70 persen perangkat yang saat ini sedang mengabdi karena persoalan pendidikan dan usia. Disamping itu, ketika perangkat desa diangkat menjadi PNS, posisi desa tidak jauh berbeda dengan kelurahan dimana setiap aset desa dikelola oleh Pemkab.
Untuk itu, melalui berbagai upaya, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dukungan dan pengawalan terhadap RUU Desa yang sudah masuk badan legislasi 2010. Hasil sementara yang diperoleh setelah melakukan lobi ke sejumlah pimpinan dewan, 10 persen APBN diberikan langsung kepada desa dengan pengelola dana oleh Pemkab, perhitungannya, masing-masing desa nantinya mendapatkan dana sekitar Rp1,3 miliar.
Kesepakatan lain adalah, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun dalam draft yang telah disepakati menjadi 8 tahun. Demikian halnya dengan pilkades bahwa incumbent diperkenankan mencalonkan kembali lebih dari dua kali selama belum mencapai umur 60 tahun. Dan dalam penyelenggaraan pilkades tersebut didanai dari APBD masing-masing kabupaten.
Bupati Temanggung Hasyim Afandi melalui Asisten Pemerintahan Suyono menyambut baik hadirnya RUU tersebut. Dengan adanya RUU tersebut, maka kesejahteraan aparat desa lebih terangkat sebagaimana kinerjanya. “Pertemuan ini diharapkan menjadi titik tolak untuk membangun desa serta menjadikan desa memiliki semangat untuk lebih menata diri kedepan,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sujatmiko mengatakan, pihaknya telah berupaya optimal untuk mengegolkan RUU tersebut. Usaha yang ditempuh selama ini dengan Parade Nusantara telah memberikan hasil cukup baik. Setelah penandatanganan draft perjanjian diatas, pihaknya juga berhasil mengegolkan pembahasan RUU ini masuk dalam prioritas pembahasan 2010. (mg4)
Komentar Tulis Komentar





Tulis Komentar
Nama:

Tidak ada komentar: