TANGGAPAN KETUA PRAJA TENTANG STATUS PNS


TANGGAPAN KETUA PRAJA TENTANG STATUS PNS
BAGI PERANGKAT DESA

anggapan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PARADE NUSANTARA atas 14 Pernyataan Sikap Bhakti Manggala Kab. Klaten didalam Rapat Akbar tgl 28/4/2010 di Klaten Jateng.

Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PARADE NUSANTARA dengan setulus-tulusnya memohonkan maaf atas ketidak hadiran Ketua Dewan Presidium Bpk. Sudir Santoso, SH dalam memenuhi ... Lihat Selengkapnyaundangan pengurus Bhakti Manggala pada saat melakukan Rapat Akbar di Kabupaten Klaten karena dihari dan jam yang sama Ketua Presidium PARADE NUSANTARA harus menghadiri acara Deklarasi PARADE NUSANTARA Propinsi Banten.

DPN PARADE NUSANTARA Mengucapkan selamat atas terselenggaranya Rapat Akbar Bhakti Manggala yang merupakan wadah bagi para Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Klaten. selain daripada itu, DPN PARADE NUSANTARA telah mendukung dan akan terus mensupport 99% pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Bhakti Manggala Kabupaten Klaten (Bp. H. Sutarno). Hanya ada 1% sikap yang menurut Dewan Pimpinan Pusat PARADE NUSANTARA untuk didiskusikan lebih lanjut agar terjadi suatu kesamaan persepsi dalam rangka mengambil solusi (yaitu tentang : Penyetaraan Status Kepegawaian Perangkat Desa untuk diangkat sebagai PNS seperti SEKDES):

1. PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA.

Bahwa secara kultural Kapala Desa dan Perangkat Desa yang didalamnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selalu dituntut oleh warga desanya masing-masing untuk menjadi Figur yang serba tahu, serba bisa dan serba mampu dalam rangka memberi pelayanan prima kepada warga masyarakatnya.
Sementara kita ketahui bersama, bahwa dineeri ini belum ada dan tidak pernah ada Perguruan Tinggi / Institut yang membuka Fakultas / Jurusan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ditambah lagi Kepala Desa dan Perangkat Desa berangkat dari latar belakang dan strata pendidikan yang berbeda-beda. Itulah yang menjadi kendala Aparatur Pemerintahan Desa yang belum bisa secara Optimal, Profesional, dalam memberikan pelayanan kepada warga desanya masing-masing.
Solusi untuk mengatasi problem tersebut adalah seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara simultan dalam rangka Peningkatan Kapasitas (Pengetahuan) kepada Aparatur Pemerintahan Desa agar setiap Aparatur Pemerintahan Desa mengerti dan memahami betul Job Description (Tugas Pokok dan Kewenangannya) masing-masing.
Tapi yang terjadi saat ini adalah hal tersebut sangat jarang dilakukan atau bahkan tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. Maka hal ini harus segera dipahami, ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten agar setiap Aparatur Pemerintahan Desa Cerdas, Tanggap dan Tangguh serta Profesional dalam memberi pelayanan kepada masyarakatnya, yang pada muara akhirnya adalah dapat memperingan tugas Bupati didalam melaksanakan Programnya di Pedesaan. Dalam mensikapi masalah ini, PARADE NUSANTARA sebagai Induk Organisasi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, secara intens dan terus menerus memberi masukan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen PMD untuk melakukan Pendidikan dan Pelatihan kepada Aparatur Pemerintahan Desa.
Tetapi yang direalisasikan oleh DEPDAGRI adalah sekedar memberi Pembekalan kepada Kepala Desa-Kepala Desa baru yang baru dilantik dengan BINTEK (Bimbingan Teknis) yang dilaksanakan hanya dalam tempo 2-3 hari. Hal ini tentu saja masih jauh dari harapan dan seakan-akan hanya dilakukan sebagai syarat untuk mengeluarkan anggaran Kementrian Dalam Negeri saja. Lebih parahnya lagi rata-rata pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten tidak pernah tertarik untuk mengalokasikan pos anggaran baik APBD Kabupaten maupun APBD Propinsi, untuk program pelatihan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perdebatan antara PARADE NUSANTARA dengan KEMENTERIAN DALAM NEGERI pada tahun 2006 mengenai kapasitas pemerintahan desa, terutama pada saat KEMENTERIAN DALAM NEGERI akan mengangkat / mengisi SEKDES PNS,pada saat itu menjadi perdebatan sangat panjang dan sangat keras.
Alasan KEMENTERIAN DALAM NEGERI mengangkat / mengisi jabatan SEKDES jadi PNS, karena SEKDES yang ada pada saat itu dianggap tidak dan tidak mampu mengadministrasikan kegiatan pemerintahan desa.
PARADE NUSANTARA pada saat itu menyanggah keras/ menentang argomen KEMENTERIAN DALAM NEGERI dengan alasan-alasan sebagai berikut :

** Kalau memang SEKDES yang ada pada saat itu di anggap tidak cakap melaksanakan tugas admintrasi pemerintahan desa, solusinya adalah meningkatkan kapasitas pengetahuan SEKDES berupa kursus,pelatihan, dst, tidak harus dengan cara mengangkat atau mengisi SEKDES PNS, sebab akan terjadi disharmonisasi( kecemburuan) bagi perangkat desa yang lain, yang tidak di angkat PNS.
Tetapi KEMENTERIAN DALAM NEGERI dengan pendekatan arogansi kekuasaanya tetap memaksakan kehendak dengan mengabaikan PARADE NUSANTARA,dengan tetap melahirkan PERATURAN PEMERINTAH ( PP ) no 45 Tahun 2007, tentang SEKDES diangkat / diisi PNS.
Tentang apa akibat yang di prediksi oleh PARADE NUSANTARA ternyata benar-benar terjadi pada saat ini, dimana terbukti pada saat ini banyak perangkat desa menuntut untuk di angkat menjadi PNS, ketika PARADE NUSANTARA Konfirmasi kepada Bp. Parade Girsang selaku Pejabat di Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri yang dulu ngotot mengangkat / mengisi SEKDES PNS, apa tanggapannya tentang fenomena gerakan Perangkat Desa yang rame-rame ingin diangkat PNS seperti SEKDES...????
Ternyata beliau hanya Angkat Tangan sambil Nyengir dan hanya dengan kalimat pendek, "Bahwa tidak mungkin seluruh Perangkat Desa diangkat PNS..."

** Dari awal PARADE NUSANTARA sudah memberi penjelasan kepada Kementrian Dalam Negeri bahwa PP No. 45 Tahun 2007 secara hukum tidak syah karena bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004, dimana dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa : Yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah terdiri dari Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Artinya adalah kalau pemerintah ingin memaksakan SEKDES diangkat / diisi PNS, maka pasal tersebut harus diamandemen terlebih dahulu. Sementara Pasal tersebut belum diamandemen, Pemerintah tetap memaksakan membuat PP No. 45 Th 2007. Maka secara hukum PP tersebut harus Batal Demi Hukum.
Kesimpulannya adalah terbukti secara syah dan nyata bahwa argumen-argumen PARADE NUSANTARA adalah Benar dan Terbukti adanya.

2. MASALAH TANAH BENGKOK / TANAH KAS DESA.

Didalam masalah ini PARADE NUSANTARA sangat setuju dan mendukung sikap Bhakti Manggala Kabupaten Klaten. Sesuai dengan amanat UUD 1945 terutama Pasal 18 A, yang menyatakan bahwa :
"Pemerintah mengakui Hak Adat dan Hukum Adat Istiadat yang berlaku dan berkembang di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia"
Ini jelas-jelas baik secara Eksplisit maupun Implisit, amanat Pasal tersebut menempatkan tanah bengkok dan tanah kas desa sebagai tanah adat yang otorisasinya menjadi kewenangan mutlak dari Pemerintahan Desa. Dan harus dipahami bahwa Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa bukan milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat. Maka tidak ada Haknya untuk mencampuri dan mengaturnya, sebab sudah menjadi kewenangan mutlak dari Pemerintahan Desa / Hak Adat (kalau dipropinsi Bali dan Propinsi Sumatera Barat disebut Tanah Ulayat).
Status Tanah Bengkok / Tanah Kas Desa ini sering kali terjadi multi tafsir dikabupaten-kabupaten yang tidak memahaminya, dimana sering kali terjadi bahwa Tanah Bengkok disangkut pautkan dengan Penghasilan Tetap / Tunjangan Kesejahteraan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi Haknya selaku Aparatur Pemerintah. Dimana kalau Tunjangan Kesejahteraan / Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan melalui APBD Kabupaten, kemudian Bengkoknya diatur / ditarik oleh Pemerintah Kabupaten seperti yang terjadi dikabupaten Boyolali dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.


3. PENGHASILAN TETAP DAN ATAU TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA.

Secara prinsip dan secara konsisten Parade Nusantara, setuju dan mendukung sikap bakti manggala kab. klaten di dalam rapat akbarnya, Secara konsisten dan juga terus menerus Parade Nusantara atas hal tersebut berjuang sejak awal tahun 2006.

Sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, "bahwa setiap aparatur pemerintah wajib mendapat penghasilan tetap dan tunjangan lainnya dari pemerintah"... Lihat Selengkapnya

Kepala desa dan perangkat desa adalah aparatur pemerintah. Di dalam pemerintahan desa yang termasuk aparatur pemerintahan desa diantaranya adalah kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD). Sebagai dasar hukum bahwa BPD termasuk aparatur pemerintahan desa adalah karena BPD adalah amanat dari UU no 32 th 2004 , PP ( Peraturan pemerintah ) no 72 th 2005 serta Peraturan Daerah Kabupaten terutama yang mengatur tentang pemerintahan desa.

Dasar hukum bagi pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan dana dari APBD Kabupaten untuk penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala desa dan aparatur pemerintahan desa lainnya adalah ; Peraturan Menteri dalam negeri (PERMENDAGRI) no 26 th 2006 serta 3 surat edaran menteri dalam negeri yang ditujukan kepada para bupati , ketua DPRD kabupaten, DPRD Propinsi , dan Gubernur seluruh Indonesia yang menginstruksikan kepada mereka untuk memberi penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Satu hal yang harus dipahami dan dimengerti semua pihak terutama pemerintah kabupaten adalah , bahwa WAJIB HUKUMNYA bagi pemerintah yang dalam hal ini adalah pemerintah kabupaten memberi penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa dari APBD Kabupaten minimal setara dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten)

Dalam memberikan penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa, pemerintah kabupaten tidak boleh mengkait kaitkan dengan adanya tanah bengkok dan tanah kas desa yang telah dikuasai oleh aparatur pemerintahan desa. Karena tanah bengkok dan tanah kas desa merupakan OTORISASI dan kewenangan mutlak pemerintahan desa ( sebagai tanah adat ) yang dapat diatur penggunaannya dan atau penataannya melalui payung hukum produk pemerintahan desa yang berupa PERDES ( Peraturan Desa ).

4. MASA JABATAN KADES DARI 6 MENJADI 10 TAHUN

Pernyataan sikap dari Bakti Manggala Kab. Klaten yang meminta penyesuaian jabatan kepala desa dari 6 ke 10 tahun telah sejalan dengan garis perjuangan Parade Nusantara yang dibuktikan dengan penyampaian aspirasi besar-besaran oleh Parade Nusantara pada tanggal 22 Februari 2010 di DPR RI Jakarta.

Yang mana sesuai dengan piagam kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh Bp Priyo Budisantoso atas nama pimpinan DPR RI yang menyatakan bahwa DPR RI MENYETUJUI jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. ( Lihat piagam kesepakatan Parade Nusantara dgn DPR RI )

Hal ini dilakukan oleh Parade Nusantara bukan atas dasar fanatisme buta dalam membela kepentingan kepala desa semata selaku anggota Parade Nusantara , melainkan melalui pemikiran dan pertimbangan yang mendalam lengkap dengan kajian akademik filosofis dan historis.

Apabila jabatan kepala desa 6 tahun , fakta dilapangan membuktikan bahwa ketika kepala desa yang baru dilantik menjabat di tahun pertama ternyata masih mengalami banyak kesulitan untuk memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai kepala desa belum lagi menyelesaikan urusan finansial ketika mereka mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Pada tahun kedua dalam jabatannya , kepala desa baru mencoba beradaptasi dengan perangkat desa dan sedang memahami problem problem riil yang ada di desa mereka masing - masing. Bersamaan dengan itu mereka masih sangat disibukkan dengan rivalitas yang masih ditunjukkan oleh lawan di dalam pilkades yang tidak terpilih.

Pada tahun ketiga dan keempat seorang kepala desa sedang memulai bisa berjalan dengan baik dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Pada tahun kelima seorang kepala desa sudah tidak lagi berpikir untuk membangun desanya karena harus sudah mempersiapkan pilihan kepala desa pada tahun ke enam. Masih ditambah lagi rakyat desa harus menghadapi pemilihan bupati, gubernur, presiden , legislatif sehingga rakyat desa terus menerus tereksploitasi atas alasan demokrasi.

Inilah yang menyebabkan Parade Nusantara menuntut penyesuaian jabatan kepala desa dari 6 ke 10 tahun , tetapi hanya dikabulkan oleh DPR RI dari 6 ke 8 tahun.

Ketika ada wacana generalisasi masa jabatan kepala desa agar sama dengan masa jabatan bupati, atau presiden , harus dipahami bahwa jabatan kepala desa adalah bukan jabatan politis , tetapi lebih adalah sebagai jabatan adat dimana mereka adalah pimpinan yang langsung terhubung dengan rakyat yang sesungguhnya dengan beragam permasalahan secara kultural di pedesaan.


5. TUNTUTAN KESETARAAN STATUS KEPEGAWAIAN BAGI PERANGKAT DESA UNTUK DIANGKAT PNS SEPERTI SEKDES

Wacana yang berkembang pada saat ini dimana sebagian perangkat desa menuntut perlakuan yang sama untuk diangkat sebagai PNS seperti Sekdes , sangatlah bisa dipahami dan dimengerti oleh Parade Nusantara, bahkan hal ini sudah diprediksi oleh Parade ... Lihat SelengkapnyaNusantara sejak awal tahun 2006 ketika pemerintah sedang membuat kebijakan akan mengisi / mengangkat sekdes menjadi PNS.

Bahwa implikasi atau akibat dengan terbitnya PP 45 th 2007 yang akan mengangkat dan mengisi sekdes menjadi PNS pasti akan menimbulkan terjadinya disharmonisasi di internal pemerintahan desa serta kecemburuan perangkat desa lainnya yang tidak diangkat PNS. Dan itu telah terbukti dengan nyata pada saat ini. Namun perangkat desa yang mempunyai kehendak dan menuntut ingin diangkat sebagai PNS perlu pemikiran mendalam dan sikap kehati hatian dalam menentukan sikap agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Kalau alasan utama perangkat desa yang ingin diangkat PNS adalah semata mata hanya untuk kesetaraan kesejahteraan yang sama dengan PNS ( yang dalam hal ini adalah sekdes ), menurut pandangan Parade Nusantara sangat mungkin untuk dapat dicapai tanpa harus mem PNS kan perangkat desa. Sebab apabila seluruh perangkat desa diangkat menjadi PNS akan terjadi pergeseran tata nilai di pemerintahan desa ( yang terjadi bukan modernisasi desa tetapi westernisasi desa ). Dampak buruk yang dapat terjadi menurut prediksi sementara Parade Nusantara adalah :
a. Perangkat desa yang aktif dan definitif sekarang ini minimal 70% akan menjadi korban karena tidak dapat ikut serta diangkat sebagai PNS seperti 30% perangkat desa lainnya dengan alasan antara lain faktor usia ( yang sudah 40th atau lebih ), faktor pendidikan ( yang hanya SMP atau sederajat ). Hal ini dengan nyata telah terjadi pada berapa banyak sekdes yang kemudian tidak dapat diangkat PNS dan diberhentikan hanya sekedar kemudian diberi tali asih. Apakah adil apabila 70% perangkat desa yang ada saat ini dikorbankan demi untuk kepentingan 30% perangkat desa yang lain ?
b. Sangat mungkin terjadi desa akan bubar dan menjadi kelurahan. Dimana akibatnya tanah bengkok , tanah kas desa, pengelolaan pasar desa dan pengelolaan sumber daya desa diambil alih pemerintah kabupaten sehingga anak cucu orang desa dikemudian hari hanya akan menjadi penonton abadi di tanah leluhurnya sendiri.
c. Apabila 10-15 th perangkat desa yang diangkat PNS purna tugas /pensiun maka pengganti perangkat desa bisa jadi diambil dari orang lain kabupaten bahkan lain propinsi karena memang dalam aturan PNS ketika dilantik , mereka harus bersedia untuk ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.Kalau demikian halnya perangkat desa bukan lagi berasal dari warga desa setempat dan tidak bertempat tinggal di wilayah kerja desanya maka kultur pelayanan 24 jam bagi warga desa akan hilang dan tercabut dari akarnya.

SOLUSI YANG DIPERJUANGKAN PARADE NUSANTARA

Parade Nusantara yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa telah melakukan aksi besar pada tanggal 22 Februari 2010 dan berhasil mendapatkan persetujuan dari DPR RI yaitu berupa alokasi dana desa (ADD) 10% block grant / langsung dari APBN yang akan dituangkan di dalam UU Desa yang pada saat ini (2010) telah menjadi skala prioritas untuk dibahas di DPR RI ( lihat website balegnas DPR RI ) dan ( lihat nota piagam kesepakatan antara Parade Nusantara dan DPR RI ).

Dengan persetujuan tersebut maka setiap desa seluruh Indonesia setiap tahun sekali secara proposional akan mendapatkan dana dari APBN sejumlah lebih kurang 1,3 M. Dengan pendampingan dan pengawasan yang melekat maka dana tersebut dapat digunakan sebaik baiknya bagi kemajuan desa beserta semua aparatur pemerintahan desa. Sesuai dengan asumsi dan aturan di dalam PP 72 th 2005 bahwa ADD 30% penggunaannya sebagai belanja desa dan 70% nya sebagai dana pembangunan desa maka dalam PP yang baru nanti semestinya akan diatur dengan pola yang sama. 30% dari 1,3 M adalah lebih kurang 400 jt , dana inilah yang akan digunakan untuk belanja desa. 70% nya dari 1,3 M adalah lebih kurang 900 jt , dana inilah yang dipakai untuk pembangunan desa ( rakyat desa ). Dari dana belanja desa yang berjumlah 400 jt setiap tahun itulah yang akan digunakan untuk memberi penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa setiap bulan akan mendapat penghasilan tetap minimal setara dengan gaji pegawai negeri golongan II A diluar tanah bengkok yang dikuasainya. Hal yang sama juga diberikan kepada seluruh anggota BPD. Sehingga penghasilan perangkat desa akan lebih banyak dibanding pendapatan pegawai negeri sipil yang mempunyai golongan II A tanpa harus menjadi PNS.

Apabila perangkat desa setiap bulan telah mendapatkan penghasilan tetap minimal setara dengan gaji PNS golongan II A dari uang belanja desa maka setiap bulan atas gaji tersebut dapat dipotong sebagai tabungan pensiun , sehingga ketika UU desa tersebut disahkan , maka bagi perangkat desa yang purna tugas akan mendapatkan uang pensiun sampai meninggal dunia. Sama perlakuan seperti kepada PNS.

Demikianlah solusi yang ditawarkan oleh Parade Nusantara, tanpa harus merusak pranata, struktur , adat yang berkembang di desa secara turun menurun.

Selamat dan sukses untuk Bakti Manggala Kabupaten Klaten !!!
Salam hangat dari Dewan Pimpinan Nasional Parade Nusantara

Tidak ada komentar: