TUNTUTAN PERANGKAT DESA PNS, MASUKAN BARU UNTUK RUU

Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan menjadi masukan dalam penyusunan RUU tentang Pemerintahan Desa dan revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini sedang dalam tahap perumusan di Depdagri untuk segera diusulkan ke DPR dalam waktu dekat.
Untuk itu Mendagri minta agar PPDI menyiapkan rumusan yang lebih konkret terkait dengan permasalahan perangkat desa. ”Kalau tuntutan untuk menjadi PNS, saya tidak bisa berjanji, karena hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Menpan, BKN, dan Menteri Keuangan,” ujar Mardiyanto yang didampingi Sekretaris kementerian Negara PAN Tasdik Kinanto, dan Dirjen PMD, Depdagri, Ayip Muflich, ketika menerima perwakilan PPDI di Kementerian Negara PAN, Rabu (4/3).
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosyidi mengemukakan agar Pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap UU No. 32/2004. Untuk pasal 202 ayat 3, diusulkan agar Sekdes dan perangkat desa lainnya diangkat menjadi PNS, dari sebelumnya berbunyi Sekdes dan perangkat desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan.
Diusulkan juga agar perangkat desa juga diberikan pensiun. Selain itu, PPDI juga mengusulkan agar masa jabatan Kepala Desa ditetapkan 10 tahun, dan tidak dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pada hari Rabu (4/3) PPDI bermaksud melakukan audiensi di Istana Presiden, Gedung DPR, dan Depdagri. Namun, Mendgari yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah itu berkenan menerima perwakilan PPDI untuk berdialog di Kementerian Negara PAN. Sementara ribuan anggota PPDI lainnya stand by di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk menunggu instruksi dan hasil dialog tersebut.
Pada awal sambutannya, Mendagri mengungkapkan, terkait dengan Pengang-katan Sekdes menjadi PNS, ternyata juga ada sebagian yang protes, terutama dari Desa yang 'bondo' (kekayaan) desanya besar, sehingga gajinya sebagai PNS dinilai terlalu kecil.
Hal lain, dalam pengangkatan Sekdes juga dipertimbangkan masalah usia. Jangan sampai setahun diangkat lantas pensiun. Bahkan di Temanggung, ujar Mardiyanto, ada seorang mantan Sekdes yang usianya sudah 100 tahun masih sering jalan-jalan ke Kabupaten. Berarti pensiun lebih lama daripada masa bhaktinya. ”Hal seperti ini jangan sampai terjadi,” sergahnya.
Dijelaskan, dalam tahun ini Depdagri sedang melakukan pembahasan revisi UU No. 32/2004, sekaligus mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Desa. ”Dengan demikian, usulan mengenai perangkat desa ini nantinya bisa dimasukkan ke dalam RUU tentang Perangkat Desa,” tambah Mardiyanto. Diharapkan, pembahasan RUU tersebut bisa dituntaskan dalam tahun ini, sebelum masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu habis.
Disadarinya, berdasarkan UU No. 32/2004, APBN hanya berhenti di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga untuk Desa tidak ada lagi. Tidak ada APBN yang langsung masuk ke Desa, sehingga kalau ada kepentingan Desa harus masuk ke APBD Kabupaten terlebih dahulu.
Mendagri juga menyinggung perlunya pengaturan yang jelas, siapa saja dan berapa jumlah perangkat desa itu sendiri. Kalau seluruh perangkat desa diangkat menjadi PNS, jumlahnya tentu sangat banyak, karena jumlah desa di Indonesia ada 60 ribu lebih. ”Tolong saya dibantu untuk merumuskannya dalam rangka perbaikan UU No. 32 itu,” ucapnya.
Dalam hal ini, timbul pertanyaan, apakah mereka semua harus menjadi PNS? Sebab kalau tuntutannya lebih pada peningkatan kesejahteraan, mungkin juga bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya dengan menambah alokasi dana desa (ADD). Bisa juga diambilkan dari kekayaan desa. Sebab banyak desa yang kekayaan desanya masih besar, yang bisa dikelola dengan baik untuk menambah kesejahteraan perangkat desa. ”Jangan dihilangkan,” sergah Mendagri lagi.
Belum lama ini Mendagri juga mengeluarkan peraturan menangani pasar desa, yang kalau dikelola dengan baik bisa menjadi aset bagi desa untuk peningkatan perekonomian desa. Perlu juga dipertimbangkan, kemungkinan pemerintah kabupaten mengalokasikan dana khusus untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Dalam kesempatan itu, beberapa perwakilan perangkat desa, khususnya dari beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa perangkat desa selain Kades dan Sekdes, jumlahnya antara 6 – 11 orang. Mereka mendapatkan tunjangan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan, yang dibagikan per tiga bulan.
Secara umum, perwakilan perangkat desa ini merasa penghasilannya masih jauh dari cukup, dan mereka juga tidak memperoleh fasilitas-fasilitas lain. Padahal, merekalah Aparatur Negara yang berada di garda paling depan, yang langsung berhadapan dengan masyarakat. (Dikutip dari HUMAS MENPAN)

Tidak ada komentar: