Tuntutan Perangkat Desa Jadi PNS, Masukan untuk RUU Pemerintahan Desa



Rabu, 04 Maret 2009
Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan menjadi masukan dalam penyusunan RUU tentang Pemerintahan Desa dan revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini sedang dalam tahap perumusan di Depdagri untuk segera diusulkan ke DPR dalam waktu dekat.

Untuk itu Mendagri minta agar PPDI menyiapkan rumusan yang lebih konkret terkait dengan permasalahan perangkat desa. ”Kalau tuntutan untuk menjadi PNS, saya tidak bisa berjanji, karena hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Menpan, BKN, dan Menteri Keuangan,” ujar Mardiyanto yang didampingi Sekretaris kementerian Negara PAN Tasdik Kinanto, dan Dirjen PMD, Depdagri, Ayip Muflich, ketika menerima perwakilan PPDI di Kementerian Negara PAN, Rabu (4/3).
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosyidi mengemukakan agar Pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap UU No. 32/2004. Untuk pasal 202 ayat 3, diusulkan agar Sekdes dan perangkat desa lainnya diangkat menjadi PNS, dari sebelumnya berbunyi Sekdes dan perangkat desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan.
Diusulkan juga agar perangkat desa juga diberikan pensiun. Selain itu, PPDI juga mengusulkan agar masa jabatan Kepala Desa ditetapkan 10 tahun, dan tidak dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pada hari Rabu (4/3) PPDI bermaksud melakukan audiensi di Istana Presiden, Gedung DPR, dan Depdagri. Namun, Mendgari yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah itu berkenan menerima perwakilan PPDI untuk berdialog di Kementerian Negara PAN. Sementara ribuan anggota PPDI lainnya stand by di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk menunggu instruksi dan hasil dialog tersebut.
Pada awal sambutannya, Mendagri mengungkapkan, terkait dengan pengangkatan Sekdes menjadi PNS, ternyata juga ada sebagian yang protes, terutama dari Desa yang ’bondo’ (kekayaan) desanya besar, sehingga gajinya sebagai PNS dinilai terlalu kecil.
Hal lain, dalam pengangkatan Sekdes juga dipertimbangkan masalah usia. Jangan sampai setahun diangkat lantas pensiun. Bahkan di Temanggung, ujar Mardiyanto, ada seorang mantan Sekdes yang usianya sudah 100 tahun masih sering jalan-jalan ke Kabupaten. Berarti pensiun lebih lama daripada masa bhaktinya. ”Hal seperti ini jangan sampai terjadi,” sergahnya.
Dijelaskan, dalam tahun ini Depdagri sedang melakukan pembahasan revisi UU No. 32/2004, sekaligus mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Desa. ”Dengan demikian, usulan mengenai perangkat desa ini nantinya bisa dimasukkan ke dalam RUU tentang Perangkat Desa,” tambah Mardiyanto. Diharapkan, pembahasan RUU tersebut bisa dituntaskan dalam tahun ini, sebelum masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu habis.
Disadarinya, berdasarkan UU No. 32/2004, APBN hanya berhenti di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga untuk Desa tidak ada lagi. Tidak ada APBN yang langsung masuk ke Desa, sehingga kalau ada kepentingan Desa harus masuk ke APBD Kabupaten terlebih dahulu.
Mendagri juga menyinggung perlunya pengaturan yang jelas, siapa saja dan berapa jumlah perangkat desa itu sendiri. Kalau seluruh perangkat desa diangkat menjadi PNS, jumlahnya tentu sangat banyak, karena jumlah desa di Indonesia ada 60 ribu lebih. ”Tolong saya dibantu untuk merumuskannya dalam rangka perbaikan UU No. 32 itu,” ucapnya.
Dalam hal ini, timbul pertanyaan, apakah mereka semua harus menjadi PNS ? Sebab kalau tuntutannya lebih pada peningkatan kesejahteraan, mungkin juga bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya dengan menambah alokasi dana desa (ADD). Bisa juga diambilkan dari kekayaan desa. Sebab banyak desa yang kekayaan desanya masih besar, yang bisa dikelola dengan baik untuk menambah kesejahteraan perangkat desa. ”Jangan dihilangkan,” sergah Mendagri lagi.
Belum lama ini Mendagri juga mengeluarkan peraturan menangani pasar desa, yang kalau dikelola dengan baik bisa menjadi aset bagi desa untuk peningkatan perekonomian desa. Perlu juga dipertimbangkan, kemungkinan pemerintah kabupaten mengalokasikan dana khusus untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Dalam kesempatan itu, beberapa perwakilan perangkat desa, khususnya dari beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa perangkat desa selain Kades dan Sekdes, jumlahnya antara 6 – 11 orang. Mereka mendapatkan tunjangan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan, yang dibagikan per tiga bulan.
Secara umum, perwakilan perangkat desa ini merasa penghasilannya masih jauh dari cukup, dan mereka juga tidak memperoleh fasilitas-fasilitas lain. Padahal, merekalah aparatur negara yang berada di garda paling depan, yang langsung berhadapan dengan masyarakat. (HUMAS MENPAN)


Tasdik Kinanto : Harus Dibahas Komprehensif
Sekretaris Kementerian Negara PAN, Tasdik Kinanto mengatakan, persoalan perangkat desa merupakan masalah mendasar, yang harus diselesaikan secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
”Karena itu, saya berharap jangan diburu-buru, agar kita bisa menyelesaikan itu secara komprehensif. Kita lelah membuat kebijakan yang diburu-buru untuk kepentingan-kepentingan sesaat,” ujar Sekretaris Kementerian Negara PAN, tasdik Kinanto menjawab wartawan usai mendampingi Mendagri Mardiyanto menerima Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kementerian Negara PAN, Rabu (4/3).
Dikatakan, mengenai tuntutan perangkat desa yang minta diangkat menjadi PNS, pada prinsipnya Kementerian PAN juga akan memperhatikan, sejauh tuntutan itu bisa direalisasikan.
Namun menurut Tasdik, masalah mendasar mengenai perangkat desa adalah bagaimana sebenarnya konsepsi mengenai pemerintahan desa itu sendiri. Kalau sudah mempunyai konsep yang sama mengenai pemerintahan desa ke depan, termasuk perangkat-perangkat desanya, baru bisa diselesaikan satu per satu. Tentu saja tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 serta undang-undang lainnya.
Saat ini, berdasarkan UU No. 32/2004, pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang otonom, sesuai dengan nilai-nilai dan budaya masing-masing daerah. Berarti perangkat desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten yang berdasarkan undang-undang tersebut bersifat otonom, yang di masing-masing daerah punya karakteristik berbeda satu sama lain. ”Amanat undang-undang dasar ini harus kita perhatikan. Kalau konsep ke depan sudah jelas, soal perangkat desa harus PNS itu, sebenarnya bisa disikapi dengan baik,” tambahnya.
Saat ini, seperti diakui Mendagri Mardiyanto, Undang-undang Pemerintahan Daerah sedang dalam proses revisi, dan rencananya dipecah menjadi UU Pilkada, UU Pemerintahan Desa, serta UU Pemerintahan Daerah itu sendiri. Untuk pembahasan RUU Pemerintahan Desa akan mulai dibahas tanggal 11 Maret mendatang.
Untuk itu, Tasdik Kinanto sependapat dengan Mendagri, agar tuntutan PPDI itu diadopsi sebagai masukan dalam pembahasan RUU Pemerintahan Desa. Sesmen PAN juga sependapat bahwa kesejahteraan perangkat desa perlu ditingkatkan. (HUMAS MENPAN)

Tidak ada komentar: